A. TATA TERTIB PESERTA DIDIK
Tata tertib ini dibuat untuk membantu semua
murid belajar dengan nyaman, aman, dan menjadi anak yang baik.
1.
KEDISIPLINAN
DAN KEHADIRAN
a)
Waktu Datang
ke Sekolah:
Ø Murid harus datang ke sekolah paling lambat 5 menit sebelum bel masuk
berbunyi, yaitu pukul 06.45 WIB.
·
Kelas 1 dan 2 pulang pukul 11.30
·
Kelas 3 – 6 pulang pukul 13.00
Ø Jika terlambat, murid wajib melapor kepada guru piket dan menunggu
arahan.
b)
Jam Pulang
Sekolah:
Ø Murid pulang setelah bel berbunyi dan dijemput oleh orang tua/wali atau pulang sendiri dengan
seizin orang tua.
c)
Tidak Masuk
Sekolah:
Ø Jika tidak bisa masuk sekolah karena sakit atau ada keperluan penting,
orang tua/wali wajib memberitahu wali kelas atau sekolah melalui surat,
telepon, atau pesan singkat.
Ø Jika sakit lebih dari 3 hari, wajib menyertakan surat keterangan dokter.
d)
Pakaian dan
Penampilan:
Ø Murid wajib memakai seragam sekolah yang rapi dan bersih sesuai jadwal.
Ø Jadwal
seragam sekolah :
-
Senin : baju putih dengan atribut lengkap (lambang pendidikan dan kebudayaan
; lokasi sekolah ; lambang bendera merah putih), rok/celana merah, ikat
pinggang, topi, dasi, kaos kaki berlogo sekolah.
-
Selasa : baju kotak biru, rok/celana biru, ikat pinggang, kaos kaki putih.
-
Rabu : baju batik merah, rok/celana merah, ikat pinggang, kaos kaki putih.
-
Kamis : pakaian batik bebas sopan (berlengan, bawahan minimal selutut), sepatu dan kaos kaki bebas. tidak diperbolehkan mengenakan legging, jeans, crop top.
-
Jumat : seragam pramuka lengkap, topi, hasduk, ikat pinggang, kaos kaki
hitam.
Ø Sepatu yang dipakai dominan hitam, kecuali saat jam olahraga.
Ø Rambut harus rapi, tidak boleh dicat, dan tidak terlalu panjang (untuk murid laki-laki). Bagi murid perempuan, rambut panjang diikat rapi.
Ø Tidak boleh memakai perhiasan berlebihan atau riasan wajah.
Ø Kuku harus selalu bersih dan dipotong pendek.
2.
KEGIATAN
BELAJAR MENGAJAR
a)
Di Dalam
Kelas:
Ø
Murid wajib
menjaga ketenangan dan kebersihan kelas.
Ø
Mengikuti
pelajaran dengan tertib dan penuh perhatian.
Ø
Dilarang
makan atau minum saat pelajaran berlangsung.
Ø
Bertanya
atau menjawab dengan mengangkat tangan terlebih dahulu.
Ø
Menyelesaikan
tugas-tugas yang diberikan guru.
b)
Penggunaan
Alat Komunikasi:
Ø
Murid tidak
diperbolehkan membawa atau menggunakan telepon genggam (HP) atau perangkat
elektronik lainnya selama jam pelajaran, kecuali digunakan dalam pembelajaran,
dan atau hal yang mendesak harus membawa HP, wajib dititipkan kepada wali
kelas.
c)
Sikap
Terhadap Guru dan Karyawan:
Ø
Bersikap
sopan, santun, dan menghormati semua guru dan karyawan sekolah.
Ø
Mengucapkan
salam saat bertemu.
d)
Sikap
Terhadap Sesama Murid:
Ø
Saling
menghargai dan dilarang mengejek teman.
Ø
Dilarang
berkelahi atau melakukan perundungan (bullying) dalam bentuk apa pun.
Ø
Saling
membantu jika ada teman yang kesulitan kecuali
saat asesmen.
3.
TANGGUNG
JAWAB DAN LINGKUNGAN SEKOLAH
a)
Kebersihan
dan Kesehatan:
Ø
Murid wajib
menjaga kebersihan seluruh area sekolah (kelas, koridor, toilet, kantin,
halaman).
Ø
Membuang
sampah pada tempatnya sesuai jenis sampah (organik/non-organik).
Ø
Mencuci
tangan sebelum dan sesudah makan.
b)
Sarana dan
Prasarana Sekolah:
Ø
Menggunakan
fasilitas sekolah (kursi, meja, papan tulis, buku perpustakaan, peralatan
olahraga) dengan hati-hati dan bertanggung jawab.
Ø
Dilarang
mencoret-coret meja, kursi, dinding atau merusak fasilitas sekolah.
Ø
Jika merusak
fasilitas sekolah, wajib mengganti atau memperbaiki sesuai kesepakatan.
Ø
Menghemat
penggunaan listrik, air, dan sumber daya lainnya.
c)
Keamanan:
Ø Dilarang membawa benda-benda berbahaya seperti senjata tajam atau barang
yang tidak berhubungan dengan pelajaran.
Ø Dilarang membawa mainan tanpa seizin wali kelas.
Ø Menunggu jemputan di area dalam sekolah.
4.
PELANGGARAN
DAN SANKSI
Setiap murid yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi sesuai
dengan jenis dan tingkat pelanggarannya, antara lain:
Ø Teguran lisan atau nasihat.
Ø Peringatan tertulis.
Ø Panggilan orang tua.
Ø Penugasan atau sanksi edukatif.
Ø Sanksi lain sesuai kebijakan sekolah dan peraturan yang berlaku.