> DIBUKA PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) UNTUK TAHUN PELAJARAN 2026-2027 , INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI WHATSAPP SEKOLAH 08112921157 >>> SELAMAT DAN SUKSES KEPADA FRANSISCO JORDY YANG TELAH MENDAPAT JUARA 3 CABANG MATEMATIKA TINGKAT SD/MI/SEDERAJAT OLIMPIADE SAINS NASIONAL TINGKAT NASIONAL >>> SMCC (SAINT MARY'S CHILDREN CHOIR) MERAIH GOLD MEDAL DALAM LOMBA PADUAN SUARA TINGKAT INTERNASIONAL DI BALI>>> FOLLOW, LIKE DAN COMMENT AKUN MEDIA SOSIAL SD MARSUDIRINI >>> INSTAGRAM @SDMARSUDIRINIPEMUDA >>> TIKTOK @SDMARSUDIRINI "

Tata Tertib

A.   TATA TERTIB PESERTA DIDIK

Tata tertib ini dibuat untuk membantu semua murid belajar dengan nyaman, aman, dan menjadi anak yang baik.

1.     KEDISIPLINAN DAN KEHADIRAN

a)     Waktu Datang ke Sekolah:

Ø Murid harus datang ke sekolah paling lambat 5 menit sebelum bel masuk berbunyi, yaitu pukul 06.45 WIB.

·        Kelas 1 dan 2 pulang pukul 11.30

·        Kelas 3 – 6 pulang pukul 13.00

Ø Jika terlambat, murid wajib melapor kepada guru piket dan menunggu arahan.

 

b)    Jam Pulang Sekolah:

Ø Murid pulang setelah bel berbunyi dan dijemput oleh orang tua/wali atau pulang sendiri dengan seizin orang tua.

 

c)     Tidak Masuk Sekolah:

Ø Jika tidak bisa masuk sekolah karena sakit atau ada keperluan penting, orang tua/wali wajib memberitahu wali kelas atau sekolah melalui surat, telepon, atau pesan singkat.

Ø Jika sakit lebih dari 3 hari, wajib menyertakan surat keterangan dokter.

 

 

 

 

d)    Pakaian dan Penampilan:

Ø Murid wajib memakai seragam sekolah yang rapi dan bersih sesuai jadwal.

Ø Jadwal seragam sekolah :

-          Senin : baju putih dengan atribut lengkap (lambang pendidikan dan kebudayaan ; lokasi sekolah ; lambang bendera merah putih), rok/celana merah, ikat pinggang, topi, dasi, kaos kaki berlogo sekolah.

-          Selasa : baju kotak biru, rok/celana biru, ikat pinggang, kaos kaki putih.

-          Rabu : baju batik merah, rok/celana merah, ikat pinggang, kaos kaki putih.

-          Kamis : pakaian batik bebas sopan (berlengan, bawahan minimal selutut), sepatu dan kaos kaki bebas. tidak diperbolehkan mengenakan legging, jeans, crop top.

-          Jumat : seragam pramuka lengkap, topi, hasduk, ikat pinggang, kaos kaki hitam.

Ø  Sepatu yang dipakai dominan hitam, kecuali saat jam olahraga.

Ø  Rambut harus rapi, tidak boleh dicat, dan tidak terlalu panjang (untuk murid laki-laki). Bagi murid perempuan, rambut panjang diikat rapi.

Ø  Tidak boleh memakai perhiasan berlebihan atau riasan wajah.

Ø  Kuku harus selalu bersih dan dipotong pendek.

 

2.     KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

a)     Di Dalam Kelas:

Ø Murid wajib menjaga ketenangan dan kebersihan kelas.

Ø Mengikuti pelajaran dengan tertib dan penuh perhatian.

Ø Dilarang makan atau minum saat pelajaran berlangsung.

Ø Bertanya atau menjawab dengan mengangkat tangan terlebih dahulu.

Ø Menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan guru.

b)    Penggunaan Alat Komunikasi:

Ø Murid tidak diperbolehkan membawa atau menggunakan telepon genggam (HP) atau perangkat elektronik lainnya selama jam pelajaran, kecuali digunakan dalam pembelajaran, dan atau hal yang mendesak harus membawa HP, wajib dititipkan kepada wali kelas.

c)     Sikap Terhadap Guru dan Karyawan:

Ø Bersikap sopan, santun, dan menghormati semua guru dan karyawan sekolah.

Ø Mengucapkan salam saat bertemu.

d)    Sikap Terhadap Sesama Murid:

Ø Saling menghargai dan dilarang mengejek teman.

Ø Dilarang berkelahi atau melakukan perundungan (bullying) dalam bentuk apa pun.

Ø Saling membantu jika ada teman yang kesulitan kecuali saat asesmen.

3.     TANGGUNG JAWAB DAN LINGKUNGAN SEKOLAH

a)     Kebersihan dan Kesehatan:

Ø Murid wajib menjaga kebersihan seluruh area sekolah (kelas, koridor, toilet, kantin, halaman).

Ø Membuang sampah pada tempatnya sesuai jenis sampah (organik/non-organik).

Ø Mencuci tangan sebelum dan sesudah makan.

 

 

 

b)    Sarana dan Prasarana Sekolah:

Ø Menggunakan fasilitas sekolah (kursi, meja, papan tulis, buku perpustakaan, peralatan olahraga) dengan hati-hati dan bertanggung jawab.

Ø Dilarang mencoret-coret meja, kursi, dinding atau merusak fasilitas sekolah.

Ø Jika merusak fasilitas sekolah, wajib mengganti atau memperbaiki sesuai kesepakatan.

Ø Menghemat penggunaan listrik, air, dan sumber daya lainnya.

c)     Keamanan:

Ø Dilarang membawa benda-benda berbahaya seperti senjata tajam atau barang yang tidak berhubungan dengan pelajaran.

Ø Dilarang membawa mainan tanpa seizin wali kelas.

Ø Menunggu jemputan di area dalam sekolah.

 

4.     PELANGGARAN DAN SANKSI

Setiap murid yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggarannya, antara lain:

Ø Teguran lisan atau nasihat.

Ø Peringatan tertulis.

Ø Panggilan orang tua.

Ø Penugasan atau sanksi edukatif.

Ø Sanksi lain sesuai kebijakan sekolah dan peraturan yang berlaku.